kESIMPULAN
Dari telaah kita atas hukum menyambut rambut di atas, maka kita bisa ambil beberapa poin kesimpulan, yaitu :
1. Kontak les memang sering digunakan selain untuk mengatasi masalah gangguan pengihatan, juga digunakan sebagai perhiasan.
2. Hukum berhias pada dasarnya ada boleh, namun sesuai dengan keadaannya, maka ada yang hukumnya haram, makruh, mubah, bahkan sunnah dan wajib.
3. Menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia, oleh jumhur ulama tidak dikatakan haram. Hanya beberapa orang yang mengatakan haram.
4. Maka kalau pemakaian kontak lens diharamkan karena didasarkan kepada haramnya menyambung rambut, tentu tidak tepat, mengingat hukum menyambung rambut sendiri dihalalkan jumhur ulama bila bukan dengan rambut manusia.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar