Hukum Memakan Harta Anak Yatim
Anak yatim yaitu ialah anak yang masih kecil
lagi lemah dan yang kehilangan orang tua yang menanggung penghidupannya. Mereka
berhak mendapatkan pertolongan Allah SWT mengasihi serta memuliakan mereka.
Salah satu di antara rasa belas kasihan yang dianugerahkan oleh Allah kepada
mereka ialah, Allah melarang harta anak yatim dimakan. Siapa saja yang berani
memakan harta anak yatim akan mendapat dosa yang amat besar dan di
hari kelak kiamat akan mendapatsiksaan yang pedih.
Allah telah berfirman sehubungan dengan
perihal anak-anak yatim ini : “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang
sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan
jangan kamu makanharta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan
(menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar”. (Q.S. 4 : 2).
Selain itu Allah-pun mengancam dengan siksaan
yang keras kepada orang yang berani memakan harta anak yatim secara dzalim,
untuk itu Allah berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak
yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (QS. 4 :
10).
Rasulullah
bersabda, memberikan perhatian kepada orang-orang yang berani memakan
harta anak yatim :
اجتنبوا السبع
الموبقات وذكر منها : (اكل مال اليتيم) (رواه البخارى و مسلم
“Jauhilah
oleh kalian tujuh perkara yang merusak”. laluRasulullah SAW menyebut salah satu
di antara ialah : “Memakan harta anak yatim”( Hadits riwayat Bukhari dan
Muslim.).
Pahala
menanggung penghidupan anak yatim : KetikaIslam melarang orang-orang
memakan harta anak yatim dengan cara zalim, dari segi
lain Islam meminta perhatian kepada orang-orang yang dibebani
memelihara anak-anak yatim.
Allah
berfirman sehubungan dengan hal ini :
“Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. 4 : 9).
Ayat
tadi menganjurkan kepada orang-orang yang memelihara anak-anak yatim agar takut
kepada Allah dalam hal anak-anak yatim. Janganlah mereka berani memakan harta
anak-anak yatim dengan cara batil. Peliharalah mereka dengan penuh
kasih sayang sebagaimana mereka memelihara anak-anak mereka sendiri. Dan
janganlah berbuat sembarangan terhadap harta anak-anak yatim yang diserahkan
kepada mereka. Mereka harus menjaganya baik-baik, agar jangan sampai di kala ia
mati, akan meninggalkan anak-anak dalam keadaan tak punya apa-apa.
Bukanlah
termasuk perbuatan yang zalim apabila seseorang wali anak yatim mengambil harta
anak yatim yang ada dalam pemeliharaannya, dengan syarat ia membutuhkannya dan
harta yang diambil itu sebagai ganti jerih payah dalam memelihara. Adapun jika
keadaan wali itu serba cukup atau kaya, maka Islam menganjurkannya
agar berbuat ‘Iffah (suci/ tidak mau mengambil harta anak yatim). Dan barang
atau harta yang diambil oleh wali yang miskin harus dengan perkiraan menurut
kebiasaan yang berlaku.
Kemudian
Rasulullah SAW memberi semangat kepada orang-orang yang memelihara anak yatim,
bahwa mereka akan diberi pahala yang agung di sisi Allah. Untuk itu beliau
bersabda :
انا وكافل اليتيم فى
الجنة هكذا واشار باصبعيه السبابة والوسطى وفرج بينهما
“Aku
dan orang yang memelihara anak yatim dalam surga seperti ini”, setelah itu
beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk serta jari tengahnya sambil
merenggangkan kedua jari tersebut”.( Hadits riwayat Bukhari )
Beliau
juga bersabda di lain kesempatan :
خير بيت فى المسلمين
بيت فيه يتيم محسن اليه, وشر بيت فى المسلمين بيت فيه يتيم يساء اليه (رواه ابن
ماجه
“Rumah
yang paling baik di kalangan kaum muslimin ialah suatu rumah yang di dalamnya ada
anak yatim dipelihara dengan baik-baik. Dan rumah yang paling jelek di kalangan
muslimin ialah suatu rumah yang di dalamnya ada anak yatim diperlakukan dengan
jelek.( Hadits riwayat Ibnu Majah)”
Alangkah
luhurnya apa yang dianjurkan oleh Islam, yaitu kita harus berlaku
hati-hati jangan sampai memakan harta anak yatim, dan kita dibebani agar
menanggung mereka serta memelihara mereka dengan baik-baik seolah-olah kita
memelihara anak-anak kita sendiri. Karena dengan perlakuan yang baik dari kita,
mereka akan merasakan penderitaannya akan hilang dan hatinya menjadi terhibur,
sehingga mereka bisa tumbuh dengan wajar dan kelak mereka akan bisa menjadi
orang-orang yang berguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar