CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Rabu, 09 Oktober 2013

lingkungan

BAB IIII
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan sia-sia, bila hal tersebut tidak disertai dengan upaya pemberdayaan masyarakat. Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini dapat meliputi peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam hayati tersebut. Strategi yang efektif dalam upaya pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui suatu kegiatan kerjasama antara pihak Kawasan Konservasi, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Diharapkan dari upaya ini masyarakat dapat berperan aktif dalam kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga pada akhirnya kesejahteraan masyarakat dapat meningkat pula.
Kegiatan penyelamatan lingkungan harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di sekitar kawasan konservasi. Konservasi lingkungan yang meninggalkan masyarakat lokal hanya akan menimbulkan konflik dan berujung pada kegagalan program konservasi. Karena itu, kepentingan masyarakat harus diakomodasi dengan menjadikan mereka mitra konservasi.
Tujuan konservasi alam tidak akan tercapai tanpa kerja sama dengan masyarakat lokal karena mereka sangat tergantung pada sumber daya alam. Masyarakat harus tetap memperoleh keuntungan ekonomi dan sosial dari kegiatan konservasi itu.
Kegiatan pelestarian lingkungan akan berhasil bila masyarakat lokal merasakan manfaat dari kegiatan itu secara langsung. Selama ini kegiatan konservasi lingkungan selalu diikuti konflik antara masyarakat dan pengelola kawasan konservasi. Masyarakat di sekitar kawasan yang selama ini bergantung pada sumber daya alam tiba-tiba terputus aksesnya untuk memperoleh penghidupan dari alam.
Manfaat kawasan konservasi bagi masyarakat akan semakin tegas bila didukung kebijakan pemerintah dalam mekanisme pembayaran jasa lingkungan dan manajemen kolaborasi. Dalam manajemen kolaborasi, masyarakat dan semua pihak terkait berbagi peran dalam pengelolaan kawasan. Mekanisme ini bisa meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan kawasan.
Penerapan jasa lingkungan merupakan salah satu cara pemberian imbalan yang layak bagi masyarakat konservasi. Sebagai contoh adalah mekanisme pembayaran jasa lingkungan di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Perusahaan Daerah Air Minum di sana membayar jasa lingkungan ke petani yang telah menjaga hutan di daerah tangkapan air Gunung Rinjani.
Wacana pembayaran jasa lingkungan seperti ini harus terus diangkat. Kita sering tidak memikirkan dari mana air yang kita minum selama ini. Bagaimana jika tidak ada masyarakat yang menjaga hutan di daerah tangkapan air.
Langkah lain yang penting dilakukan adalah meminta kontribusi dan penghargaan dari kelompok masyarakat penerima manfaat langsung kegiatan konservasi untuk ikut menanggung biaya konservasi. Hingga saat ini, sebut saja konsumen air minum PDAM maupun air botolan, belum menghargai dan membayar jasa keberadaan kawasan konservasi dan upaya tani-hutan di daerah tangkapan air dalam mengkonservasi wilayah tersebut.
Imbal balik ekonomi dari kegiatan konservasi tersebut membutuhkan peningkatan kapasitas masyarakat. Daya tawar masyarakat harus ditingkatkan melalui berbagai pelatihan dan fasilitasi ke pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar