CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 17 Juli 2012

hukum hijab

Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Alhamdulillah saya merasa mantap dengan pensyari’atan hijab yang menutup seluruh badan, saya pun telah melaksanakannya dengan mengenakan hijab tersebut sejak beberapa tahun. Saya pernah membaca beberapa buku yang membahas hijab, terutama buku-buku tafsir pada bagian yang membahas hijab saat menafsirkan sebagian surat Al-Qur’an, seperti An-Nur dan Al-Ahzab. Tapi saya tidak tahu bagaimana memadukan antara pakaian kaum muslimat pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Khulafaur Rasyidin, para Khalifah Bani Umayyah dan urgensi hijab yang hampir saya anggap wajib atas semua wanita ?

Jawaban...
Harus kita ketahui, bahwa masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi menjadi dua :

Pertama : Masa sebelum diwajibkan hijab. Pada saat itu, kaum wanita tidak menutup wajah dan tidak diwajibkan berlindung dibalik tabir.

Kedua : Masa setelah diwajibkannya hijab, yaitu setelah tahun keenam. Saat itu kaum wanita diwajibkan berhijab, sehingga mereka, sebagaimana diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengatakan kepada putri-putrinya, isteri-isterinya dan isteri-isteri kaum mukminin ; Hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka, sehingga mereka mengenakan kain hitam dan tidak ada yang tampak dari tubuh mereka kecuali sebelah mata untuk melihat jalanan. Alhamdulillah, di negara kita sampai saat ini kondisinya masih tetap pada jalan ini, yakni Al-Kitab dan As-Sunnah.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melanggengkan apa yang telah dianugerahkan kepada kaum wanita kita, yaitu hijab yang menutup seluruh tubuh sesuai dengan tuntunan Kitabullah, sunnah RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pandangan yang benar.

[Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang beliau tanda tanganinya]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 515 - 516 Darul Haq]

Jangan takut berjilbab

Nggak siap? Wah, macam mana pula ini? Bahkan ada juga yang mau pake jilbab asal dengan syarat dibeliin mobil sedan keluaran terbaru. Walah! Eh…tapi ini beneran ada lho. Tapi jangan salah, kita kudu bersyukur juga, karena ternyata masih ada sodara kita yang sudah niat hati sih pingin berjilbab tapi apa daya nggak boleh sama ortu. Dengan alasan kayak anak udik-lah, entar sulit dapat kerjaan-lah, lama dapat jodohnya de el el. Ortu punya kuasa untuk melarang anaknya berjilbab.
Gimana nggak, kalo larangan itu disertai ancaman bakal distop uang SPP dan uang saku, bahkan mungkin juga distop nggak boleh aktif di rohis (tempat dia sadar tentang wajibnya jilbab). Lalu gimana dong cara untuk meyakinkan ortu agar dibolehin pake jilbab?
 Jalin komunikasi yang baik Kalo ortumu adalah orang awam yang belum ngeh terhadap ajaran Islam, jangan ngambek dulu ketika ortu ngelarangmu untuk berjilbab. Namanya juga belum tahu Neng. Nah, kalo persoalannya karena ortumu belum ngeh dengan Islam, maka seperti kata pepatah, tak kenal maka ta'aruf alias kenalan dulu.
Kenali Islam dan aturannya. Tugas kamulah menyampaikan ini dan itu tentang ajaran Islam, khususnya tentang jilbab kepada ortumu. Siap kan? Harus dong ya.
Sebab, kamu udah diberi kesempatan untuk mengenyam pendidikan di sekolah dan mendapat berbagai ilmu, termasuk tentang wajibnya jilbab. Itu sebabnya, saatnya kamu yang memahamkan ortu tentang masalah ini. Jangan karena nggak boleh berjilbab, terus kamu antipati sama ortu dan dendam lagi. Nggak baik itu, Non. 

Sobat muda muslim, ortu melarang pasti ada alasannya dong. Nggak ujug-ujug marah bin nepsong begitu. Jadi, komunikasikan dulu sama ortu. Bila perlu, dan kayaknya sih perlu banget, tanyakan alasan beliau ngelarang kamu berjilbab. Hehehe.. sekadar kamu tahu aja dan coba nyocokkin dengan fakta di lapangan, biasanya sih alasan ortu melarang kita-kita berjilbab yang paling sering muncul adalah ketakutan. Takut kalo kamu sebagai anak perempuannya nanti sulit dapat kerjaan. Pikir mereka, udah disekolahkan mahal-mahal cuma mau jadi Bu Nyai , begitu seringnya anggapan mereka terhadap jilbab. 
Ketakutan yang kedua, khawatir anaknya sulit dapat jodoh karena terhalang oleh jilbabnya.

Ketiga, ortu malu punya anak berjilbab karena kebetulan pengalaman ortumu nemuin anak berjilbab tuh malu-maluin. Duileee.. sampe segitunya ya? Hehehe
Kalo alasan pelarangan jilbab sudah diketahui kayak gini, sekarang kewajiban kamu untuk memahamkan ortumu. Bisa dicoba dengan ngejelasin tentang konsep rizki berkaitan dengan pekerjaan, atau pun jodoh yang memang itu semuanya tak ada kaitannya dengan berjilbab or nggaknya seseorang. Sebab, banyak juga tuh mereka yang nggak berjilbab dan berpakaian mini yang keluar masuk kantor melamar kerjaan tapi nggak dapat-dapat (kasihan banget kan?). Sebaliknya banyak juga tuh yang berjilbab karena kemampuan dan prestasinya malah bisa jadi dosen, guru, dokter, insiyur, wartawan, penulis, ahli kimia dll. Jadi, tulalit banget kalo ngata-ngatain bahwa jilbab penghambat dapat kerjaan. Begitu juga dengan jodoh. Berapa banyak wanita-wanita seksi yang masih melajang di usia tua padahal mereka tidak berjilbab. Sebaliknya banyak juga muslimah berjilbab yang masih muda usia justru udah mendapatkan jodoh karena ketaatannya pada hukum Allah.

Tolong yakinkan ortumu dengan janji Allah bahwa wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk wanita yang baik, begitu sebaliknya. Sehingga tak ada alasan lagi bagi ortumu untuk melarang berjilbab bila mereka sudah paham. Oya, jelaskan juga bahwa jilbab adalah kewajiban bagi wanita muslimah yang nilainya seperti wajibnya sholat. Catet itu. Bila perlu ditebelin dan digaris bawah biar inget.
 Kalo ada yang reseh? Mau berbuat baik itu memang nggak mudah, sobat. Pasti ada aja suara-suara miring ketika kamu pertama kali berjilbab. Ada yang nganggep kamu sok alim, nggak modern, primitif, iseng manggil dengan gelar Bu Haji , atau bahkan yang parah adalah mengucilkan kamu dari pergaulan. Terus gimana dong? Kalo persoalannya mereka yang reseh, berarti masih ada celah untuk menasihati, maka jangan ragu untuk ngasih nasihat kepada mereka. Katakan bahwa dengan berjilbab, akan memperjelas posisi seorang wanita. Kamu bisa jelasin bahwa dengan berjilbab, seorang cewek tuh nggak hanya dinilai dari fisiknya semata (emang pelajaran olahraga pake acara penilaian fisik?), tapi cewek tuh juga punya kemampuan lain yang lebih layak dinilai. Kemampuan otaknya, prestasi belajarnya, keahlian di bidang yang ditekuninya, dan keterampilan dalam bidang yang lain juga yang nggak melulu cuma pamer fisik.
Selain tentunya memiliki akhlak yang baik juga dong. Oya, kamu bisa membe-rikan penekanan khusus bahwa berjilbab adalah kewajiban bagi semua cewek yang mengaku muslimah dan mukminah. Itu sebabnya, berdosa bagi yang nggak mau melaksanakan kewajiban menutup aurat ini. 


Sobat muda muslim, kalo ada teman kamu yang nyindir ketika kamu pake jilbab dengan nyebutin kuno dan primitif, kamu bisa bilang ke temen. “Emangnya ada jaman primitif pake baju menutup aurat dan lengkap seperti jilbab? Wong jaman itu belum ditemukan kain, boro-boro menutup aurat.” Betul nggak seh?
Sebaliknya, jelaskan bahwa mereka yang nggak berjilbab dan menutup aurat itulah yang layak mendapat sebutan masih primitif.! Why?
Karena banyak cewek yang pake baju yang kurang kain or pake baju adeknya yang masih SD.

Gimana nggak, kalo bajunya ukuran kecil kan auratnya jadi bebas terlihat sama siapa pun. Mungkin ada teman kamu yang kemudian beralasan, “ini kan modern”
Nah, inilah alasan yang dibuat-buat. Karena sejatinya ini soal sudut pandang aja. Mungkin bisa dibilang perbedaannya hanyalah karena keprimitifan itu dibungkus dengan slogan yang bernama modern.

Padahal intinya mah tetep aja primitif, tul nggak? 
Jurus terakhir, yah…cuekkin aja lagi. Kalo dalam hal kebaikan kayak gini, EGP aja, Emang Gue Pikirin . Yang penting tuh apa dan gimana hukum Islam memberi aturan dalam segala hal, khususnya berbusana. Kalo kamu pusing dan selalu dengerin orang lain tentang keputusanmu berjilbab, kamu nggak bakalan bisa maju. Yakin deh. Terus kamunya sendiri juga harus yang bener ketika memutuskan berjilbab.

Masa' berjilbab bin menutup aurat tapi kayak lontong. Itu tuh, yang tertutup tapi semua lekuk tubuhmu keliatan, ya percuma tak berguna, alias percuma tak berguna Neng. Jangan sampe pake jilbab tapi gak ngerti definisi dan nggak paham yang sesuai syariat itu kayak apa. 


Jilbab sesuai syari'at 
Kalo dikembalikan lagi ke yang punya bahasa, dalam hal ini bahasa Arab, jilbab adalah kain longgar dan panjang yang menjulur hing-ga menutup kaki. Bentuknya seperti lorong dan tidak ada potongan di tengahnya, dan menutupi pakaian yang biasa kamu pake sehari-hari di rumah. Wah…nggak modis dong!
Modis atau nggaknya tergantung kamu memodifikasinya. Kalo kamu gaul, banyak banget model jilbab yang oke tapi tetep syar'i. Pokoknya inti berjilbab (yakni mengenakan pakaian yang tebel dan longgar, serta panjang sampe menutupi mata kaki) tetep nggak boleh ditinggalkan.
Lho bukannya jilbab itu kain yang sering digunakan untuk menutup rambut? Walah, kamu ternyata kuper en kupeng juga ya? Itu mah namanya khimar. Kalo bahasa Indonesianya sih kerudung. Coba kamu buka

QS an-Nur: 31. Allah Swt. berfirman: “…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya…” 


Nah, khimar atau kerudung ini juga bukan hanya menutup kepala aja, tapi harus sempurna menutup telinga, leher hingga menjulur menutup dada. Jadi nggak ada yang namanya kerudung gaul dengan mengikatkan ujung-ujungnya di belakang leher dan tidak menjulur sampe ke dada.

Kalo dada masih belum tertutup, memang disebut berkerudung, tapi itu belum sempurna. Kamu perlu ngeh dong, bahwa busana muslimah itu adalah jilbab dan juga kerudung. Dipake bersamaan kalo keluar rumah or di rumah tapi ada pria asing yang bukan mahram kamu. Oke?
Jaim dong! Yup, kamu harus jaga imej, alias omongan dan perbuatan kamu kudu mencerminkan jati diri seorang muslimah. Kamu yang dulunya suka ngomong ceplas-ceplos tanpa peduli perasaan orang lain, sekarang kudu dipikir dan ditata dulu. Kamu yang dulunya suka ketawa ngakak, sekarang mulai belajar untuk lebih sopan. Kamu yang hobi pulang sekolah boncengan sama cowok, yang suka ngerumpi, yang suka jalan-jalan di mal sekadar cuci mata, en so on, maka itu semua kudu dibenahi.

Ma-lu dong, berjilbab tapi tetep norak. Bukan kamu aja Non yang bakal kena getahnya dengan sikap-sikap negatif di atas, tapi nama besar jilbab dan Islam bisa ternoda. 

Berubah memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tapi juga bukan sesuatu yang mustahil untuk dilaksanakan. Ketika kamu memutuskan untuk berjilbab, pastikan itu semua karena kesadaran dan bukan hanya ikut-ikutan tren dan mode. Kalo hanya sekadar asal ngikut, kena cobaan dikit aja udah lepas tuh jilbab dari tubuhmu. Balik lagi deh jadi cemet alias cewek metal. 
Iman itu kan bisa naik bisa turun, karena itu kamu kudu cari lingkungan yang mendukung keputusan kamu berjilbab. Apalagi di masa awal yang rentan banget sama godaan. Gabung deh ama temen yang udah baik-baik.

Ibaratnya kamu temenan ama orang yang jualan minyak wangi, kamu akan ketularan wanginya. Kalo kamu berteman dengan orang yang baik, maka kamu akan ikutan baik. Pokoknya, akan ada orang yang mengingatkan kamu dalam ketakwaan. 
Apalagi kalo keputusanmu berjilbab diiringi rajin ngaji. Wuih…ditanggung te o pe be ge te, alias top banget.
Kamu yang semula merasa nggak siap jadi terdorong untuk segera mengenakan jilbab sesegera mungkin. Cobaan dan rintangan nggak akan menyurutkan keputusanmu tapi semakin mengokohkannya. Ibarat pohon yang akarnya kuat, angin topan sedahsyat apa pun nggak bakal bikin kamu jatuh. Oke deh, semakin mantap untuk berjilbab kan? So, berjilbab? Siapa takut!

syarat-syarat jilbab wanita muslimah

1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : "Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan." 

Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : "Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini." Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."

2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN

Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah."

Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)

Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).

Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu
tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).

Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar). 

Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh
karena itu Aisyah pernah berkata : "Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut."

4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA

Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).

Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).

Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.

5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi). 

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : "Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu Awanah
dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).

Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir." (ibid)

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi." (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).

Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu 
jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.

6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI

Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. 

Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz lain : "Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria." (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).

Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang
bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182). 

Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.

Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.


7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR

Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. 

Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : "Raaina" tetapi katakanlah "Unzhurna" dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan "Denagrlah kami" mereka mengatakan "Raaina" sebagai plesetan kata "ruunah" (artinya
ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. 

Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan
menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan

8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)

Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya
dengan api neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).

Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,


Kesimpulannya adalah :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.

Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany) 

jilbab kurangi resiko kanker

Riyadh, Pedoman Rakyat. “Muslimah berjilbab bukan hanya menunjukkan kesederhanaan, tapi juga terlindung dari kanker hidung dan tenggorokan karena kain kerudung dan jilbab mampu mencegah penetrasi banyak virus”, kata seorang dokter dari Kanada hari Jum’at (1903) lalu. Prof.Kamal Malaker juga mengatakan bahwa kaum wanita di Arab Saudi yang umumnya memakai jilbab sampai menutup wajah mereka, rata-rata tidak tertembus virus Epstein Barr yang menyebabkab kanker tenggorokan atau hidung. Dalam bahasa medisnya, kanker itu disebut nasopharyngeal. “Hijab (kerudung) melindungi si pemakai dari infeksi saluran pernapasan”, kata media cetak Saudi, Gazette yang mengutip pernyataan Malaker. “Menarik sekali, bagaimana sebuah kebiasaan sosial yang begitu sederhana berdampak terhadap kehidupan kemanusiaan”, ujar Malaker, Kepala Bagian Kanker Radiasi RS King Abdul Aziz di kerajaan muslim itu.

kisah nyata wanita bercadar

Aku (admin) telah mendengar dari Ustadz Abu Usaamah, dari Ustadz Abu Kholil (solo), beliau bercerita tentang seorang gadis bercadar yang  yang pemberani (walaupun berbeda pendapat ulama tentang hukum cadar, wajib atau sunah namun mari kita ambil sedikit pelajaran).

"Bahwasanya dahulu thn 90-an ada seorang akhwat memakai cadar kuliah di Fakultas Kedokteran UGM, SEHINGGA gemparlah seluruh orang yang ada didalam maupun diluar UGM, karena masih sedikit yang belum paham dan sangat aneh di lingkungan masyarakat kita.

Maka dipanggillah wanita itu oleh pihak kampus kemudian kampus memberikan peringatan bahwa ia akan di DO (dikeluarkan) jika masih bercadar.



wanita itu pun bersedih hatinya, ketika banyak wanita pada zaman itu berpakaian tapi telanjang, memamerkan auratnya kemana-mana. NAMUN ia dengan kekuatan iman dan hati nya, ia kenakan pakain tertutup dan rapat. NAMUN orang malah mencemooh dia dan mengasingkan dia.

********
Mendengar ia akan dikeluarkan dari kampus UGM tercinta, maka dengan kekuatan iman dan hatinya, dengan keberanian dan kecerdasannya. Wanita itu lalu bertemu dengan rektor UGM.

Sampailah ia menghadap Rektor UGM

Dia tanyakan alasan kenapa ia akan dikeluarkan dari kampus ? apa salah dia? apa dengan cadar berarti dia berbuat kejahatan.
Sang Rektor menjelaskan dengan baik bahwa kondisi kampus yang tidak bisa menerima wanita bercadar, akan menjelekkan nama kampus, akan membuat nilai akademik buruk, dsb.

Dengan tegas dan santun, dengan kepercayaan diri dan kecerdasannya, wanita itu berkata, "Pak Rektor, saya akan buktikan kepada anda, UGM dan orang lain bahwa cadar bukanlah penghambat seseorang untuk sukses, cerdas, dan maju, saya akan kalahkan teman-teman saya, saya akan buktikan bahwa saya bisa mendapatkan nilai yang lebih baik dari mereka semua."

terdiam,,,
akhirnya wanita itu pun diberikan kesempatan membuktikan ucapannya.

walhasil akhir kisah  wanita bercadar itu berhasil mendapatkan nilai yang sangat memuaskan. Dengan akhlak yang santun, kecerdasan, akidah yang lurus, dan keberanian diatas kebenaran dia membuktikan fitnah miring tentang wanita bercadar...



taukah antum siapa wanita bercadar itu?
Dialah yang kemudian menikah dengan ustadz Mujahid (Ustadz abu Kholil)...

selesai kuliah, ia dan suaminya tercinta pergi ke Negeri Yaman bersama dua orang putranya yang masih kelas 3 SD dan masih TK.

tau kah antum ?

dua anak putra mereka kini telah tumbuh dewasa.
anak pertama sekarang tahun 2011 berumur 19 tahun dan yang kedua berumur 16 tahun.

ada cerita yang membuat saya (admin) sangat takjub, anak pertama mereka telah menamatkan SMA di Yaman, dan kini anak itu telah menjadi Pemuda Tahfidzul Qur'an hafal 30 juz Al Qur'an, dia juga hafal shahih Bukhari, dan dia juga hafal shahih muslim.

anaknya yang kedua hafal Al Qur'an 20 juz.

mungkin ada yang berpendapat, "ah biasa karena mereka tinggal di Yaman", tapi  taukah antum orang asli Yaman sendiri belum tentu bisa seperti itu.

*******
ya ikhwah, ada tangan halus yang mendidik mereka. dialah ibu mereka
ya ikhwah, betapa peran penting seorang wanita sholehah untuk mendidik anak-anak yang sholeh dan sholehah.

Seorang penyair dalam bait syairnya  :

"Anak kecil itu akan tumbuh dewasa di atas apa yang terbiasa (didapatkannya) dari orangtuanya. Sesungguhnya di atas akarnyalah pohon itu akan tumbuh"

[Kitab "Adabud dunya wad diin" (hal. 334)]

Senada dengan syair di atas, ada pepatah arab yang mengatakan:

"Barangsiapa yang ketika muda terbiasa melakukan sesuatu maka ketika tua pun dia akan terus melakukannya"

[Dinukil dan dibenarkan oleh syaikh Muhammad bin Shaleh al-'Utsaimin dalam Majmu’atul as-ilah tahummul usratal muslimah (hal. 43)]